PENDAFTARAN KMD 2013 TELAH DIBUKA
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan sebagaimana telah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2010 Pasal 1 ayat. Pendidikan kepramukaan itu sendiri adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila serta melestarikan lingkungan hidup. D alam Sistem Pendidikan Nasional , p endidikan kepramukaan termasuk dalam jalur pendidikan nonformal. Pendidikan Kepramukaan itu sendiri akan dapat tercapai dengan tersedianya Pembina yang Mahir dalam Kepram...